KUWU .........
PERATURAN DESA ..........
NOMOR .... TAHUN ......
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
|
||
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
untuk menindaklanjuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22
Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, maka Peraturan Desa ...... Nomor .... Tahun ....... tentang ............... perlu untuk dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pengaturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto kopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
8. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan
Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1179);
9. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1223);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 1, Seri E.1);
14. Peraturan Bupati Cirebon Nomor
11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 11, Seri E.8);
15. Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kuwu di Kabupaten
Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 60, Seri E.53);
16. Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2018 Nomor 22, Seri E.17).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
.... TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Cirebon;
2.
Bupati
adalah Bupati Cirebon;
3.
Camat adalah
Camat .....;
4.
Desa adalah Desa ....... ;
5.
Pemerintahan
Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa .... dan Kuwu ......;
6.
Pemerintah
Desa adalah Kuwu dibantu Perangkat Desa .....;
7.
Kuwu adalah Kuwu.....;
8.
Diberhentikan
sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu
dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan
bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali;
9.
Diberhentikan
tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana
seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap;
10.
Pegawai
Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.
Perangkat
Desa adalah Perangkat Desa .............;
12.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD ......;
13.
Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati
hal yang bersifat strategis;
14.
Peraturan
Desa adalah Peraturan Desa .....;
15.
Peraturan
Kuwu adalah Peraturan Kuwu ........;
16.
Keputusan
Kuwu adalah Keputusan Kuwu .......;
17.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah APB Desa .......;
18.
Hari adalah
hari kerja;
19.
Penjabat
Kuwu adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu
tertentu;
20.
Penjaringan
adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk
mendapatkan Bakal Calon perangkat desa dari warga masyarakat Desa setempat;
21.
Penyaringan
adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun
kemampuan para Bakal Calon Perangkat Desa;
22.
Pengesahan adalah suatu proses yang
menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan foto kopi ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada foto kopi ijazah/STTB/ Surat
keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang
berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau
dokumen aslinya;
23.
Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang
peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan yang diterbitkan oleh
kementerian yang bersangkutan yang berlogo garuda;
24.
Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan
sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket yang dikeluarkan
oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan yang berlogo garuda;
25.
Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama
Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS
adalah surat pernyataan resmi dan sah, dan dinyatakan bahwa seorang peserta
didik yang telah lulus pada satuan pendidikan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB berlogo garuda;
26.
Surat keterangan pengganti ijazah/STTB
adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB;
27.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket
Kesetaraan adalah Dokumen persyaratan resmi dan sah yang dihargai sama dengan
ijazah paket kesetaraan;
28.
Surat Keterangan Pengganti SKYBS adalah
Dokumen pernyataan resmi dan sah yang dihargai sama dengan Surat Keterangan
Yang Berpenghargaan Sama;
29.
Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen
yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain
adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
30.
Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang
selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang
pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar;
31.
Tenaga pendukung adalah unsur pemerintah
desa diluar perangkat desa yang difungsikan untuk mendukung kelancaran tugas
dan fungsi perangkat desa;
32.
Dusun adalah lingkungan kerja pelaksana
pemerintah desa dengan jumlah penduduk minimal 750 (tujuh ratus lima puluh)
jiwa atau 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga, luas wilayah yang
terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin oleh kepala dusun;
33.
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim
yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan
atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
34.
Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana;
35.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan;
36.
Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu
oleh Perangkat Desa.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kuwu.
Pasal
3
(1)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dipimpin oleh
Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf
sekretariat.
(2)
Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu :
a.
urusan tata usaha dan umum;
b.
urusan perencanaan; dan
c.
urusan keuangan.
(3)
Masing-masing
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(4)
Dalam hal kuwu menetapkan struktur urusan kurang dari 3 (tiga), maka
penetapan urusan dilakukan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) urusan yaitu :
a.
urusan umum dan perencanaan; dan
b.
urusan keuangan.
Pasal 4
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan unsur pembantu Kuwu
sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah
unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan
kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik,
geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
dengan syarat ketentuan jumlah penduduk minimal 750 (tujuh ratus lima puluh)
jiwa atau 150 (seratus lima puluh) Kepala Keluarga (KK).
(4)
Tugas kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5)
Pelaksana Kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ...... (.......) dusun, yaitu :
a. Dusun ..... dengan wilayah kerja meliputi RW ....;
b.
Dusun ..... dengan wilayah kerja
meliputi RW ....
(6) Pelaksana
kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain.
Pasal 5
(1) Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c merupakan unsur pembantu Kuwu sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a. seksi
pemerintahan;
b.
seksi kesejahteraan; dan
c.
seksi pelayanan.
(3) Masing-masing
seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(4) Dalam hal kuwu menetapkan struktur seksi kurang dari 3 (tiga), maka penetapan seksi dilakukan paling
sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu
:
a. seksi
pemerintahan; dan
b.
seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Pasal 6
(1) Penataan
unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Desa.
(2)
Rancangan Peraturan Desa tentang struktur organisasi dan
tata kerja pemerintah desa dan Rancangan Peraturan
Desa tentang penataan unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah
mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD wajib dimintakan evaluasi kepada
Bupati melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pemerintahan
desa paling lama 3 (tiga) hari
setelah tanggal kesepakatan bersama BPD.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Fungsi
Pasal 7
(1) Kuwu
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Kuwu
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kuwu memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
b.
melaksanakan pembangunan,
seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan.
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e.
menjaga hubungan
kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 8
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur
pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kuwu dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
c.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kuwu, Perangkat
Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
e.
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kuwu.
Pasal 9
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Urusan mempunyai fungsi :
a.
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki
fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi :
1. tata naskah;
2. administrasi surat menyurat;
3. kearsipan;
4. ekspedisi;
5. penataan administrasi perangkat desa;
6. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
7. penyiapan rapat;
8. pengadministrasian dan
inventarisasi aset;
9. perjalanan dinas; dan
10. pelayanan umum.
b.
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan
urusan keuangan, meliputi :
1. pengurusan administrasi keuangan;
2. administrasi sumber-sumber pendapatan desa;
3. administrasi pengeluaran desa;
4. verifikasi administrasi keuangan;
5. administrasi
penghasilan Kuwu dan Perangkat Desa;
6. administrasi belanja bantuan untuk BPD dan untuk
lembaga pemerintahan desa lainnya.
c.
Kepala urusan perencanaan
memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan
perencanaan, meliputi :
1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa;
2. menginventarisir data-data dalam rangka perencanaan pembangunan;
3. melakukan monitoring dan evaluasi program;
serta
4. penyusunan laporan.
(4) Selain tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kuwu dan Sekretaris Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Desa.
Pasal 10
(1) Kepala
seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala
seksi bertugas membantu Kuwu sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Seksi mempunyai fungsi :
a.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi, meliputi :
1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
2. menyusun rancangan regulasi desa;
3. pembinaan masalah pertanahan;
4. pembinaan ketenteraman
dan ketertiban;
5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
6. kependudukan;
7. penataan dan pengelolaan wilayah; serta
8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi, meliputi :
1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan;
2. pembangunan bidang pendidikan;
3. pembangunan bidang kesehatan;
4. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang :
-
budaya;
-
ekonomi;
-
politik;
-
lingkungan
hidup;
-
pemberdayaan
keluarga;
-
pemuda;
-
olahraga;
dan
-
karang
taruna.
c.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi, meliputi :
1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
4. keagamaan; dan
5. ketenagakerjaan.
(4) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi melakukan tugas lain yang
diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Seksi
bertanggung jawab kepada Kuwu.
Pasal 11
(1) Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kuwu dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi :
a.
Pembinaan
ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Mengawasi pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya.
c. Melaksanakan pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya.
d. Melakukan upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan.
e. melakukan tugas lain yang
diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kuwu.
BAB III
Persyaratan,
Pengangkatan, ALIH TUGAS dan pemberhentian
dalam jabatan Perangkat
Desa
Bagian Kesatu
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal 12
(1)
Calon Perangkat
Desa wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2)
Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.
berusia 20 (dua puluh) tahun
sampai dengan genap berusia 42 (empat puluh dua) tahun;
c.
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi berupa :
1.
Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi
calon perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
2. Kartu Tanda Penduduk; dan/atau
3. Surat Keterangan Tanda Penduduk;
4. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
6. Foto kopi Ijazah SLTA atau Ijazah Paket C dan/atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang
sudah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
7. Akte
kelahiran/surat keterangan kenal
lahir yang sudah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
8. Surat
keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
dari Pengadilan Negeri;
9. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian
setempat;
10. Surat
Pernyataan bersedia ditempatkan pada jabatan
apapun atau staf di desa yang bermaterai cukup;
11. Surat
Pernyataan tidak mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan
Kuwu sampai derajat kedua yang bermaterai cukup; dan
12. Surat Keterangan sehat dari Dokter Puskesmas.
(3)
Persyaratan Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut :
a.
pernyataan bersedia berdomisili
dan bertempat tinggal di desa setempat;
b. mengenal dan memahami adat istiadat, bahasa dan budaya desa setempat.
c. khusus Kepala Urusan Keuangan, diutamakan menguasai
komputer dan akuntansi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 13
(1)
Kuwu mengundang BPD untuk didengar pertimbangannya mengenai rencana
pengangkatan perangkat desa.
(2)
Dalam
melakukan pengangkatan perangkat Desa, Kuwu melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim Seleksi
yang terdiri dari ketua, sekretaris dan minimal seorang anggota.
(3)
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Kuwu.
(4)
Tim Seleksi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun jadwal tahapan
penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa;
b. Mengumumkan pembukaan
pendaftaran bakal calon perangkat desa;
c. Menerima dan meneliti berkas
persyaratan bakal calon perangkat desa;
d. Melaksanakan seleksi terhadap
calon perangkat desa;
e. Melaporkan hasil penjaringan
dan penyaringan kepada Kuwu.
(5)
Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui tahapan :
a. Pengumuman;
b. Pendaftaran;
c. Verifikasi kelengkapan berkas dan validasi/keabsahan berkas
persyaratan;
d. Pelaksanaan seleksi bagi calon yang lebih dari 1 (satu)
orang;
(6)
Tim melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kuwu.
(7)
Kuwu melakukan konsultasi dengan Camat mengenai hasil penjaringan dan
penyaringan.
(8)
Camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai calon perangkat desa
berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan paling
lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi dari kuwu.
(10)
Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, maka Kuwu
melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
(11)
Dalam hal rekomendasi
Camat memberikan persetujuan, maka rekomendasi
tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kuwu dalam pengangkatan perangkat desa dengan
Keputusan Kuwu.
(12)
Calon perangkat desa yang telah diangkat sebagai perangkat desa dengan Keputusan Kuwu, dapat ditempatkan pada jabatan untuk mengisi
kekosongan dalam jabatan dengan Keputusan Kuwu tentang penempatan perangkat
desa dalam jabatan.
(13)
Ketentuan mengenai
tata cara penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kuwu.
Pasal 14
(1)
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang akan mencalonkan menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin
tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Mekanisme pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada ketentuan Pasal 13.
(3)
Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya
selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
(4)
Pegawai Negeri
Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berhak menerima
haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan perangkat desa dan
pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
Pasal 15
(1)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kuwu bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan
bimbingan, serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan
tugas perangkat desa.
(2) Selain memiliki tanggungjawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu melakukan penilaian terhadap kinerja
perangkat desa.
(3) Penilaian kinerja perangkat
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disamping mempertimbangkan tugas dan
fungsi jabatan juga dapat memperhatikan dedikasi dan loyalitas dalam
jabatannya.
(4) Dalam hal Kuwu melakukan
penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu menetapkan sasaran
kerja perangkat desa dan disepakati bersama-sama dengan perangkat desa.
(5)
Tata
cara penilaian kinerja perangkat desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kuwu.
Bagian Ketiga
Alih Tugas Perangkat Desa
Pasal 16
(1)
Perangkat desa dapat dialihtugaskan dalam
jabatan berbeda dengan mempertimbangkan hasil
penilaian kinerja.
(2)
Alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kuwu.
(3)
Penempatan perangkat desa dalam jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan
Sekretaris Desa diprioritaskan diisi dari perangkat desa yang dianggap mampu
serta memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan desa dan pemberdayaan
masyarakat.
(4)
Dalam hal perangkat desa yang dianggap mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum ada yang memenuhi kriteria, maka Kuwu dapat mengisi kekosongan jabatan
Sekretaris Desa dari hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat
desa.
(5) Alih tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan
Kuwu dan cukup dikonsultasikan kepada camat.
Bagian Keempat
Pemberhentian Dalam Jabatan Perangkat Desa
Pasal 17
(1) Perangkat desa dapat diberhentikan dalam
jabatan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
(2) Pemberhentian
dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kuwu.
(3) Perangkat desa yang diberhentikan dalam
jabatan tetap menjadi perangkat desa dan mendapatkan Penghasilan Tetap.
(4) Dalam hal
perangkat desa yang diberhentikan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai
sudah mampu memperbaiki kinerja dan memenuhi kriteria, maka Kuwu dapat mengangkat
kembali dalam jabatan perangkat desa.
(5) Pemberhentian
dalam jabatan menjadi kewenangan Kuwu.
BAB IV
UNSUR STAF PERANGKAT DESA DAN TENAGA PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Unsur Staf
Perangkat Desa
Pasal 18
(1)
Kuwu dapat mengangkat unsur
staf Perangkat Desa.
(2)
Unsur
staf perangkat desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
Kuwu yang telah
memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(3)
Persyaratan umum dan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah persyaratan calon perangkat desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(4)
Mekanisme pengangkatan unsur
staf Perangkat Desa berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
(5)
Unsur
staf perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perangkat desa dan
berhak mendapatkan penghasilan tetap dan pendapatan lainnya yang sah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)
Unsur staf sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan
Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Bagian Kedua
Tenaga Pendukung
Pasal 19
(1)
Kuwu dapat mengangkat tenaga
pendukung di luar perangkat desa dan/atau staf perangkat desa sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(2)
Kuwu mengundang BPD untuk
didengar pertimbangannya mengenai rencana pengangkatan Tenaga Pendukung.
(3)
Persyaratan Administrasi Tenaga Pendukung Desa adalah sebagai
berikut :
a. Foto copi Akte Kelahiran/surat
kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Foto copi KTP elektrik/Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
Republik Indonesia di atas kertas bermaterai cukup;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
e. Surat Pernyataan bersedia menjadi tenaga pendukung Desa;
f.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas.
(4)
Pengangkatan tenaga pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
(5)
Keputusan Kuwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Ketentuan mengenai kewajiban,
hak dan larangan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.
BAB V
Registrasi
Perangkat Desa
Pasal 20
(1) Perangkat
desa dan Staf perangkat desa yang sudah diangkat dan ditetapkan dengan
Keputusan Kuwu wajib dilakukan registrasi data perangkat desa.
(2) Registrasi
data perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
(3) Untuk
kepentingan pengendalian data perangkat desa, DPMD mengeluarkan Nomor
Registrasi Perangkat Desa (NRPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Pasal 21
(1) DPMD
melakukan validasi dan pemutakhiran data perangkat desa secara berkala.
(2)
Untuk kepentingan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu
wajib melaporkan mengenai pemberhentian perangkat desa
dengan melampirkan Keputusan Kuwu tentang Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati melalui DPMD.
(3)
Dalam hal
perangkat desa diberhentikan dengan Keputusan Kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka NRPD yang bersangkutan
dikembalikan kepada DPMD untuk digunakan bagi perangkat desa yang menggantikan.
Pasal 22
(1) NRPD dapat digunakan
sebagai dasar pemberian hak perangkat desa.
(2) Dalam hal hak
perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Penghasilan Tetap
(Siltap), maka ketentuan mengenai penyaluran siltap perangkat desa diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
BAB VI
Pelantikan
DAN Pengambilan Sumpah
PERANGKAT
DESA
Bagian Kesatu
Pelantikan Perangkat Desa
Pasal 23
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kuwu tentang Pengangkatan
Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pengambilan Sumpah Perangkat Desa
Pasal 24
(1) Sebelum mengemban tugasnya, perangkat desa mengucapkan
sumpah / janji.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji perangkat desa adalah
sebagai berikut:
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Pasal 25
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kuwu dihadiri oleh
Camat atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB VII
Kewajiban, Hak dan Larangan PeraNgkat Desa
Bagian Kesatu
Kewajiban Perangkat Desa
Pasal 26
Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
c. mentaati dan
menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
e. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan tugas serta wewenangnya; dan
f. mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi,
Kabupaten, dan Desa dengan biaya dibebankan pada APBN, APBD Provinsi,
APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.
Bagian Kedua
Hak Perangkat Desa
Pasal 27
(1)
Hak Perangkat Desa adalah :
a. Menerima penghasilan
tetap;
b. Selain
penghasilan tetap, perangkat
desa menerima jaminan kesehatan, dan dapat
menerima jaminan ketenagakerjaan, tunjangan
tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa
kerja dan jabatan perangkat desa.
c. Memperoleh pengembangan
kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, pembekalan, sosialisasi, bimbingan
teknis; dan
d. mendapatkan
cuti.
(2) Jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan
tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pengelolaan
bengkok.
(4) Dalam
hal Kuwu menetapkan hak pengelolaan bengkok bagi perangkat desa dan staf perangkat desa, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan/ Aset
Desa.
Bagian Ketiga
Larangan Perangkat Desa
Pasal 28
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan
kepentingan umum;
b. membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan
wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan
tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan
tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi
pengurus partai politik;
h. menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. ikut serta
dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah
dan/atau pemilihan kuwu;
k. melanggar
sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan
tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
Pemberian
Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
(1)
Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dikenai sanksi
administratif berupa :
a.
teguran lisan
b. teguran tertulis.
(2)
Teguran lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa teguran lisan secara tertulis.
(3)
Teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa teguran tertulis kesatu, kedua
dan ketiga.
(4)
Dalam hal sanksi administratif
berupa teguran tertulis kesatu, kedua dan
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka dapat diberhentikan sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 30
(1) Kuwu melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban
dan larangan bagi perangkat
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuwu dapat menerapkan Penilaian Kinerja
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Hasil pembinaan
dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4)
Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan dan
tidak melaksanakan kewajiban, maka Kuwu memberikan teguran lisan dan tertulis.
(5)
Teguran lisan
dan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan
dengan urutan sebagai berikut :
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis kesatu dikeluarkan 15 (lima
belas) hari setelah teguran lisan;
c.
teguran tertulis kedua dikeluarkan 15 (lima belas)
hari setelah teguran pertama;
d.
teguran tertulis ketiga dikeluarkan 15 (lima belas)
hari setelah teguran kedua.
(6) Teguran lisan
dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada perangkat desa disertai
bukti tanda terima dari perangkat desa yang bersangkutan, atau pihak keluarga.
(7) Dalam hal selama 15 (lima belas) hari sejak teguran
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, perangkat desa yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka
Kuwu melakukan konsultasi kepada Camat.
(8) Hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar penentuan tindakan Kuwu selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Perangkat Desa
Paragraf
Kesatu
Umum
Pasal 31
(1)
Perangkat Desa berhenti karena :
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena :
a.
telah berumur 60 (enam puluh) tahun;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d.
melanggar larangan bagi Perangkat Desa;
e.
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
(1)
Perangkat Desa yang tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, diberhentikan dengan hormat.
(2)
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
apabila perangkat desa menderita sakit yang
mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; dan/atau
b.
apabila perangkat desa tidak diketahui keberadaannya
yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan/atau berita acara tidak diketahui keberadaannya dari Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 33
(1)
Perangkat desa diberhentikan
dengan mekanisme sebagai berikut :
a.
Kuwu
melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian perangkat desa;
b.
Camat
memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat
desa yang telah dikonsultasikan dengan Kuwu yang didasarkan pada persyaratan
pemberhentian perangkat Desa;
c.
Rekomendasi
tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kuwu dalam pemberhentian perangkat desa
dengan Keputusan Kuwu;
d.
Khusus
perangkat desa yang akan diberhentikan karena ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf
b, huruf c, dan huruf d,
sebelum berkonsultasi dengan Camat, Kuwu mendengar pertimbangan BPD terlebih
dahulu yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah dengan BPD;
(2)
Kuwu wajib melaporkan mengenai
pemberhentian perangkat desa kepada Bupati melalui DPMD.
Pasal 34
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan
perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh
pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
(2)
Pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuwu dengan surat perintah tugas yang
tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3)
Pengisian kekosongan perangkat
desa paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan
berhenti.
(4)
Pengisian kekosongan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan cara :
a. Alih tugas perangkat desa dilingkungan Pemerintah
Desa;
b. Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
(5)
Pengisian
kekosongan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikonsultasikan dengan Camat.
Paragraf
Kedua
Pemberhentian
Sementara Perangkat Desa
Pasal 35
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kuwu
setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)
Pemberhentian sementara Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan Negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapat Rekomendasi Camat.
(4)
Perangkat Desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan tetap (Siltap) sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus).
Pasal 36
Perangkat
Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c, apabila setelah melalui proses
peradilan ternyata diputus bebas atau terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
putusan pengadilan, Kuwu wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali
Perangkat Desa yang bersangkutan kepada
jabatan semula.
Pasal 37
(1)
Kekosongan perangkat desa
karena pemberhentian sementara, maka tugas dan fungsi perangkat desa yang diberhentikan sementara, dilaksanakan oleh
pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
(2)
Pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuwu dengan surat perintah tugas yang
tembusannya disampaikan kepada camat.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 38
(1)
Pelaksanaan
fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi
diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana
teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh pelaksana kewilayahan.
(2)
Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib
melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(3)
Kuwu dalam melaksanakan tugasnya
dapat melakukan kerjasama antar desa.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka :
1. Perangkat Desa
yang ada tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bendahara Desa tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa
........ Nomor .... Tahun .... tentang ........, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa ............
Ditetapkan di .............
pada
tanggal ..............
KUWU ..................,
...............................
Diundangkan
di .............
pada
tanggal .................
SEKRETARIS
DESA ................,
ttd
............................
LEMBARAN DESA ........... TAHUN .......... NOMOR ....., SERI E......
LAMPIRAN : PERATURAN DESA ......
NOMOR :
.......
TANGGAL : .......
|
KUWU
|
KUWU ..................,
.............................
|
SEKRETARIAT
DESA
|
KEPALA SEKSI
PELAYANAN
|
KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
|
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
|
KEPALA URUSAN
KEUANGAN
|
KEPALA URUSAN
TATA USAHA DAN UMUM
|
KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
|
DESA
|
DESA
|
KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN/
KEPALA DUSUN
|
Diundangkan
di ...............
pada
tanggal ...................
SEKRETARIS DESA
..........................,
ttd
.........................
LEMBARAN
DESA ............. TAHUN ........... N
Komentar
Posting Komentar