Langsung ke konten utama

Perdes sotk 2019

 

KUWU .........
PERATURAN DESA ..........
NOMOR .... TAHUN ......
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIREBON,

Menimbang
:
a.    bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, maka Peraturan Desa ...... Nomor .... Tahun ....... tentang ............... perlu untuk dilakukan penyesuaian;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pengaturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);
4.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6         Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia          Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto kopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1179);
9.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita  Negara  Republik   Indonesia    Tahun  2015 Nomor 158);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat   Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 1223);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor 6);
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 611);
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2, Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2     Tahun 2015  tentang Pemerintah Desa dan BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 1, Seri E.1);
14.  Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 11, Seri E.8);
15.  Peraturan Bupati  Cirebon  Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu                      di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 60, Seri E.53);
16.  Peraturan Bupati  Cirebon  Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon        Tahun 2018 Nomor 22, Seri E.17).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA .... TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati  ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
2.      Bupati adalah Bupati Cirebon;
3.      Camat adalah Camat .....;
4.      Desa adalah Desa ....... ;
5.      Pemerintahan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa .... dan Kuwu ......;
6.      Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu Perangkat Desa .....;
7.      Kuwu adalah Kuwu.....;
8.      Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali;
9.      Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap;
10.     Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.     Perangkat Desa adalah Perangkat Desa .............;
12.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD ......;


13.    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
14.     Peraturan Desa adalah Peraturan Desa .....;
15.     Peraturan Kuwu adalah Peraturan Kuwu ........;
16.     Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu .......;
17.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes, adalah APB Desa .......;
18.     Hari adalah hari kerja;
19.    Penjabat Kuwu adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu;
20.     Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk mendapatkan Bakal Calon perangkat desa dari warga masyarakat Desa setempat;
21.     Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan para Bakal Calon Perangkat Desa;
22.     Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan foto kopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada foto kopi ijazah/STTB/ Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
23.     Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian yang bersangkutan yang berlogo garuda;
24.     Ijazah  Paket  Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan yang berlogo garuda;
25.     Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah, dan dinyatakan bahwa seorang peserta didik yang telah lulus pada satuan pendidikan yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB berlogo garuda;
26.     Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB;

27.     Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket Kesetaraan adalah Dokumen persyaratan resmi dan sah yang dihargai sama dengan ijazah paket kesetaraan;
28.     Surat Keterangan Pengganti SKYBS adalah Dokumen pernyataan resmi dan sah yang dihargai sama dengan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama;
29.     Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
30.     Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar;
31.     Tenaga pendukung adalah unsur pemerintah desa diluar perangkat desa yang difungsikan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi perangkat desa;
32.     Dusun adalah lingkungan kerja pelaksana pemerintah desa dengan jumlah penduduk minimal 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa atau 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga, luas wilayah yang terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin oleh kepala dusun;
33.     Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
34.     Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
35.     Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan;
36.     Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal  2
(1)    Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa.
(2)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri   atas :
a.   Sekretariat Desa;
b.   Pelaksana Kewilayahan; dan
c.   Pelaksana Teknis.
(3)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kuwu.
Pasal 3
(1)    Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2)    Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu :
a.      urusan tata usaha dan umum;
b.     urusan perencanaan; dan
c.      urusan keuangan.
(3)    Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(4)    Dalam hal kuwu menetapkan struktur urusan kurang dari  3 (tiga), maka penetapan urusan dilakukan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) urusan yaitu :
a.      urusan umum dan perencanaan; dan
b.     urusan keuangan.
Pasal 4
(1)    Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kuwu sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)    Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3)    Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dengan syarat ketentuan jumlah penduduk minimal 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa atau 150 (seratus lima puluh) Kepala Keluarga (KK).
(4)    Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5)    Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ...... (.......) dusun, yaitu :
a.  Dusun ..... dengan wilayah kerja meliputi RW ....;
b.  Dusun ..... dengan wilayah kerja meliputi RW ....
(6)    Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain.
Pasal 5
(1)    Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kuwu sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)    Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a.      seksi pemerintahan;
b.     seksi kesejahteraan; dan
c.      seksi pelayanan.
(3)    Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(4)    Dalam hal kuwu menetapkan struktur seksi kurang dari      3 (tiga), maka penetapan seksi dilakukan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu :
a.      seksi pemerintahan; dan
b.     seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Pasal 6
(1)    Penataan unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
(2)    Rancangan Peraturan Desa tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang penataan unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pemerintahan desa paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal kesepakatan bersama BPD.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1)    Kuwu berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)    Kuwu bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kuwu memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.      menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.     melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c.      pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d.     pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e.      menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 8
(1)    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2)    Sekretaris Desa bertugas membantu Kuwu dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a.      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.     Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c.      Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kuwu, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.     Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
e.      melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kuwu.
Pasal 9
(1)    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi :
a.      Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi :
                                                                 1.     tata naskah;
                                                                 2.     administrasi surat menyurat;
                                                                 3.     kearsipan;
                                                                 4.     ekspedisi;
                                                                 5.     penataan administrasi perangkat desa;
                                                                 6.     penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
                                                                 7.     penyiapan rapat;
                                                                 8.     pengadministrasian dan inventarisasi aset;
                                                                 9.     perjalanan dinas; dan
                                                             10.     pelayanan umum.
b.     Kepala urusan keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
                                                                 1.     pengurusan administrasi keuangan;
                                                                 2.     administrasi sumber-sumber pendapatan desa;
                                                                 3.     administrasi pengeluaran desa;
                                                                 4.     verifikasi administrasi keuangan;
                                                                 5.     administrasi penghasilan Kuwu dan Perangkat Desa;
                                                                 6.     administrasi belanja bantuan untuk BPD dan untuk lembaga pemerintahan desa lainnya.
c.      Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan perencanaan, meliputi :
                                                                 1.     menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
                                                                 2.     menginventarisir data-data dalam rangka perencanaan pembangunan;
                                                                 3.     melakukan monitoring dan evaluasi program; serta
                                                                 4.     penyusunan laporan.
(4)    Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu dan Sekretaris Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Pasal 10
(1)    Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2)    Kepala seksi bertugas membantu Kuwu sebagai pelaksana tugas operasional.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.      Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi, meliputi :
                                                                 1.     melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
                                                                 2.     menyusun rancangan regulasi desa;
                                                                 3.     pembinaan masalah pertanahan;
                                                                 4.     pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
                                                                 5.     pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
                                                                 6.     kependudukan;
                                                                 7.     penataan dan pengelolaan wilayah; serta
                                                                 8.     pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b.     Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi, meliputi :
                                                                 1.     melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
                                                                 2.     pembangunan bidang pendidikan;
                                                                 3.     pembangunan bidang kesehatan;
                                                                 4.     sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang :
-   budaya;
-   ekonomi;
-   politik;
-   lingkungan hidup;
-   pemberdayaan keluarga;
-   pemuda;
-   olahraga; dan
-   karang taruna.


c.      Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi, meliputi :
                                                                 1.     melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
                                                                 2.     meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
                                                                 3.     pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
                                                                 4.     keagamaan; dan
                                                                 5.     ketenagakerjaan.
(4)    Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),        Kepala Seksi melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kuwu.
Pasal 11
(1)    Kepala Dusun atau yang disebut dengan nama lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kuwu dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi :
a.      Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan,  dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.     Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c.      Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d.     Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e.      melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kuwu.

BAB III
   Persyaratan, Pengangkatan, ALIH TUGAS dan    pemberhentian dalam jabatan Perangkat Desa
Bagian Kesatu
Persyaratan Perangkat Desa
Pasal  12
(1)    Calon Perangkat Desa wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2)    Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.     berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan genap berusia 42 (empat puluh dua) tahun;
c.      memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi berupa :
1.     Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan;
2.     Kartu Tanda Penduduk; dan/atau
3.     Surat Keterangan Tanda Penduduk;
4.     Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
5.     Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
6.     Foto kopi Ijazah SLTA atau Ijazah Paket C dan/atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7.     Akte kelahiran/surat keterangan kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
8.     Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
9.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
10.  Surat Pernyataan bersedia ditempatkan pada jabatan apapun atau staf di desa yang bermaterai cukup;
11.  Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan Kuwu sampai derajat kedua yang bermaterai cukup; dan
12.  Surat Keterangan sehat dari Dokter Puskesmas.
(3)    Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.      pernyataan bersedia berdomisili dan bertempat tinggal  di desa setempat;
b.     mengenal dan memahami adat istiadat, bahasa dan budaya desa setempat.
c.      khusus Kepala Urusan Keuangan, diutamakan menguasai komputer dan akuntansi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 13
(1)    Kuwu mengundang BPD untuk didengar pertimbangannya mengenai rencana pengangkatan perangkat desa.
(2)    Dalam melakukan pengangkatan perangkat Desa, Kuwu melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan minimal seorang anggota.
(3)    Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.

(4)    Tim Seleksi mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Menyusun jadwal tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa;
b.     Mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon perangkat desa;
c.      Menerima dan meneliti berkas persyaratan bakal calon perangkat desa;
d.     Melaksanakan seleksi terhadap calon perangkat desa;
e.      Melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kuwu.
(5)    Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan  melalui tahapan :
a.               Pengumuman;
b.               Pendaftaran;
c.                Verifikasi kelengkapan berkas dan validasi/keabsahan berkas persyaratan;
d.               Pelaksanaan seleksi bagi calon yang lebih dari 1 (satu) orang;
(6)    Tim melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kuwu.
(7)    Kuwu melakukan konsultasi dengan Camat mengenai hasil penjaringan dan penyaringan.
(8)    Camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai calon perangkat desa berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (7).
(9)    Rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi dari kuwu.
(10)    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, maka Kuwu melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
(11)    Dalam hal rekomendasi Camat memberikan persetujuan, maka rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kuwu dalam pengangkatan perangkat desa dengan Keputusan Kuwu.
(12)    Calon perangkat desa yang telah diangkat sebagai perangkat desa dengan Keputusan Kuwu, dapat ditempatkan pada jabatan untuk mengisi kekosongan dalam jabatan dengan Keputusan Kuwu tentang penempatan perangkat desa  dalam jabatan.
(13)    Ketentuan mengenai tata cara penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.
Pasal 14
(1)    Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)    Mekanisme pengangkatan sebagaimana dimaksud pada      ayat (1) berpedoman pada ketentuan Pasal 13.
(3)    Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
(4)    Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)        berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan perangkat desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 15
(1)    Dalam melaksanakan tugasnya, Kuwu bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan,  serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas perangkat desa.
(2)    Selain memiliki tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu melakukan penilaian terhadap kinerja perangkat desa.
(3)    Penilaian kinerja perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disamping mempertimbangkan tugas dan fungsi jabatan juga dapat memperhatikan dedikasi dan loyalitas dalam jabatannya.
(4)    Dalam hal Kuwu melakukan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu menetapkan sasaran kerja perangkat desa dan disepakati bersama-sama dengan perangkat desa.
(5)    Tata cara penilaian kinerja perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kuwu.
Bagian Ketiga
Alih Tugas Perangkat Desa
Pasal  16
(1)    Perangkat desa dapat dialihtugaskan dalam jabatan berbeda  dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
(2)    Alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
(3)    Penempatan perangkat desa dalam jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa diprioritaskan diisi dari perangkat desa yang dianggap mampu serta memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat.
(4)    Dalam hal perangkat desa yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada yang memenuhi kriteria, maka Kuwu dapat mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa dari hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
(5)    Alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Kuwu dan cukup dikonsultasikan kepada camat.


Bagian Keempat
Pemberhentian Dalam Jabatan Perangkat Desa
Pasal 17
(1)    Perangkat desa dapat diberhentikan dalam jabatan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
(2)    Pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
(3)    Perangkat desa yang diberhentikan dalam jabatan tetap menjadi perangkat desa dan mendapatkan Penghasilan Tetap.
(4)    Dalam hal perangkat desa yang diberhentikan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sudah mampu memperbaiki kinerja dan memenuhi kriteria, maka Kuwu dapat mengangkat kembali dalam jabatan perangkat desa.
(5)    Pemberhentian dalam jabatan menjadi kewenangan Kuwu.
BAB IV
UNSUR STAF PERANGKAT DESA DAN TENAGA PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Unsur Staf Perangkat Desa
Pasal 18
(1)    Kuwu dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2)    Unsur staf perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kuwu yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(3)    Persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah persyaratan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4)    Mekanisme pengangkatan unsur staf Perangkat Desa berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(5)    Unsur staf perangkat desa sebagaimana dimaksud pada         ayat (2) adalah perangkat desa dan berhak mendapatkan penghasilan tetap dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)    Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Bagian Kedua
Tenaga Pendukung
Pasal 19
(1)    Kuwu dapat mengangkat tenaga pendukung di luar perangkat desa dan/atau staf perangkat desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(2)    Kuwu mengundang BPD untuk didengar pertimbangannya mengenai rencana pengangkatan Tenaga Pendukung.
(3)    Persyaratan Administrasi Tenaga Pendukung Desa  adalah sebagai berikut :
a.  Foto copi Akte Kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.  Foto copi KTP elektrik/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.  Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Republik Indonesia di atas kertas bermaterai cukup;
d.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
e.  Surat Pernyataan bersedia menjadi tenaga pendukung Desa;
f.   Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas.
(4)    Pengangkatan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
(5)    Keputusan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(6)    Ketentuan mengenai kewajiban, hak dan larangan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kuwu.
BAB V
Registrasi Perangkat Desa
Pasal 20
(1)    Perangkat desa dan Staf perangkat desa yang sudah diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Kuwu wajib dilakukan registrasi data perangkat desa.
(2)    Registrasi data perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
(3)    Untuk kepentingan pengendalian data perangkat desa, DPMD mengeluarkan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Pasal 21
(1)    DPMD melakukan validasi dan pemutakhiran data perangkat desa secara berkala.
(2)    Untuk kepentingan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu wajib melaporkan mengenai pemberhentian perangkat desa dengan melampirkan Keputusan Kuwu tentang Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati melalui DPMD.
(3)    Dalam hal perangkat desa diberhentikan dengan Keputusan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka NRPD yang bersangkutan dikembalikan kepada DPMD untuk digunakan bagi perangkat desa yang menggantikan.

Pasal 22
(1)    NRPD dapat digunakan sebagai dasar pemberian hak perangkat desa.
(2)    Dalam hal hak perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Penghasilan Tetap (Siltap), maka ketentuan mengenai penyaluran siltap perangkat desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
BAB VI
Pelantikan DAN Pengambilan Sumpah
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pelantikan Perangkat Desa  
Pasal 23
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kuwu tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Bagian Kedua
Pengambilan Sumpah Perangkat Desa
Pasal  24
(1)    Sebelum mengemban tugasnya, perangkat desa mengucapkan sumpah / janji.
(2)    Susunan kata-kata sumpah/janji perangkat desa adalah sebagai berikut:
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 25
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kuwu dihadiri oleh Camat atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB VII
Kewajiban, Hak dan Larangan PeraNgkat Desa
Bagian Kesatu
Kewajiban Perangkat Desa
Pasal  26
Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
a.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
c.      mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
d.      menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
e.      melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas serta wewenangnya; dan
f.          mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa dengan biaya dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.
Bagian Kedua
Hak Perangkat Desa
Pasal 27
(1)    Hak Perangkat Desa adalah :
a.      Menerima penghasilan tetap;
b.     Selain penghasilan tetap, perangkat desa menerima jaminan kesehatan, dan dapat menerima jaminan ketenagakerjaan, tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa.
c.      Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, pembekalan, sosialisasi, bimbingan teknis; dan
d.     mendapatkan cuti.
(2)    Jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pengelolaan bengkok.
(4)    Dalam hal Kuwu menetapkan hak pengelolaan bengkok bagi perangkat desa dan staf perangkat desa, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan/          Aset Desa.
Bagian Ketiga
Larangan Perangkat Desa
Pasal 28
Perangkat Desa dilarang:
a.      merugikan kepentingan umum;
b.      membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.      menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.      melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.      melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.           melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menjadi pengurus partai politik;
h.     menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.           merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.           ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kuwu;
k.      melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.           meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
(1)    Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa :
a.      teguran lisan
b.     teguran tertulis.
(2)    Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa teguran lisan secara tertulis.
(3)    Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa  teguran tertulis kesatu, kedua dan ketiga.
(4)    Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi
Pasal 30
(1)    Kuwu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban dan larangan bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28.
(2)    Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuwu dapat menerapkan Penilaian Kinerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)    Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4)    Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan dan tidak melaksanakan kewajiban, maka Kuwu memberikan teguran lisan dan tertulis.

(5)    Teguran lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
a.      teguran lisan;
b.     teguran tertulis kesatu dikeluarkan 15 (lima belas)  hari setelah teguran lisan;
c.      teguran tertulis kedua dikeluarkan 15 (lima belas) hari setelah teguran pertama;
d.     teguran tertulis ketiga dikeluarkan 15 (lima belas) hari setelah teguran kedua.
(6)    Teguran lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada perangkat desa disertai bukti tanda terima dari perangkat desa yang bersangkutan, atau pihak keluarga.
(7)    Dalam hal selama 15 (lima belas) hari sejak teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, perangkat desa yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka Kuwu melakukan konsultasi kepada Camat.
(8)    Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar penentuan tindakan Kuwu selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Perangkat Desa
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 31
(1)    Perangkat Desa berhenti karena :
a.      meninggal dunia;
b.     atas permintaan sendiri;
c.      diberhentikan.
(2)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      huruf c  diberhentikan karena :
a.      telah berumur 60 (enam puluh) tahun;
b.     tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.      tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d.     melanggar larangan bagi Perangkat Desa;
e.      dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
(1)    Perangkat Desa yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam     Pasal 31 ayat (2) huruf b, diberhentikan dengan hormat.
(2)    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.      apabila perangkat desa menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; dan/atau
b.     apabila perangkat desa tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan/atau berita acara tidak diketahui keberadaannya dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 33
(1)    Perangkat desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut :
a.      Kuwu melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian perangkat desa;
b.     Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan Kuwu yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa; 
c.      Rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kuwu dalam pemberhentian perangkat desa dengan Keputusan Kuwu;
d.     Khusus perangkat desa yang akan diberhentikan karena ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, dan                huruf d, sebelum berkonsultasi dengan Camat, Kuwu mendengar pertimbangan BPD terlebih dahulu yang dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah dengan BPD;
(2)    Kuwu wajib melaporkan mengenai pemberhentian perangkat desa kepada Bupati melalui DPMD.
Pasal 34
(1)    Dalam hal terjadi kekosongan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
(2)    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuwu dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3)    Pengisian kekosongan perangkat desa paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.
(4)    Pengisian kekosongan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara :
a.      Alih tugas perangkat desa dilingkungan Pemerintah Desa;
b.     Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
(5)    Pengisian kekosongan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan Camat.
Paragraf Kedua
Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Pasal  35
(1)    Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kuwu setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)    Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a.      ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara;
b.     dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c.      tertangkap tangan dan ditahan; dan
d.     melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan                perundang-undangan.
(3)    Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapat Rekomendasi Camat.
(4)    Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan tetap (Siltap) sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus).
Pasal  36
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, apabila setelah melalui proses peradilan ternyata diputus bebas atau terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan pengadilan, Kuwu wajib merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan kepada jabatan semula.
Pasal 37
(1)    Kekosongan perangkat desa karena pemberhentian sementara, maka tugas dan fungsi perangkat desa yang diberhentikan sementara, dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
(2)    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuwu dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada camat.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 38
(1)    Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh pelaksana kewilayahan.
(2)    Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(3)    Kuwu dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar desa.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka :
1.  Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Bendahara Desa tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2018.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  40
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa ........ Nomor .... Tahun .... tentang ........, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ............


    Ditetapkan di .............
    pada tanggal ..............


KUWU ..................,



...............................


Diundangkan di .............
pada tanggal  .................

SEKRETARIS DESA ................,
                        

                       ttd

         ............................

LEMBARAN DESA ........... TAHUN  .......... NOMOR ....., SERI E......     



LAMPIRAN  : PERATURAN DESA ......
                       NOMOR    :  .......       
                       TANGGAL :  .......        

SUSUNAN ORGANISASI  PEMERINTAH DESA

KUWU


KUWU ..................,



.............................


SEKRETARIAT
DESA

KEPALA SEKSI
PELAYANAN


KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN

KEPALA SEKSI  
      PEMERINTAHAN

KEPALA URUSAN
KEUANGAN



KEPALA URUSAN
TATA USAHA DAN UMUM

KEPALA  URUSAN
PERENCANAAN



DESA



DESA



KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN/
KEPALA DUSUN

 

























Diundangkan di ...............
pada tanggal  ...................
SEKRETARIS DESA ..........................,

                           ttd

.........................
LEMBARAN DESA ............. TAHUN ........... N

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat undangan

PEMERINTAH   KABUPATEN  .................... KECAMATAN .................   KANTOR KUWU ..........................                                                        Alamat : Jl. .....................................................  no 286   kode pos    45152 ................., 12 Mei  201 7 Nomor Sifat perihal : : : 005/ 17 / Ds...../ V /201 7 Penting Undangan Acara  adat desa (mapag sri) Kepada : Yth. Bpk /Ibu/ Sdr/Sdri Di Tempat Dengan hormat K ami Kuwu ................... Kecamatan ................... Kabupaten ............. mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri untuk hadir dalam acara Adat desa Mapag sri  yang insya Alllah akan dilaksanakan pada : Har...

CONTOH SURAT IZIN SUAMI/ISTRI

Mengingat sekarang ini banyak orang lalu lalang kerja keluar negeri, maka kali ini saya postingkan contoh format surat izin yang bisa dibuat untuk kepentingan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai TKI ataupun TKW. Bagi yang membutuhkan silahkan tiru atau copas saja tulisan dibawah ini, semoga bermanfaat....!! : SURAT IZIN SUAMI/ISTRI       Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat /tanggal lahir Pekerjaan Alamat : : : :       Memberikan izin untuk keluar negeri kepada Suami dengan nama sebagai berikut: Nama Tempat /tanggal lahir Pekerjaan Alamat : : : :       Surat keterangan ini saya buat untuk keperluan yang dalam pembuatan / perpanjangan paspor dikantor imigrasi, karena dalam waktu dekat suami saya yang tersebut diatas akan ....................... tujuan  Negara Taiwan sebagai TKI (Tenaga Ke...

APBDes TAHUN 2019 - PENYUSUNAN DUREK (2)

Siap tantang omba k Pada kesempatan kali ini saya ingin menambahkan beberapa contoh Draft masih berkaitan dengan kegiatan penyusunan Dokumen usulan rencana kegiatan atau sering disebut Durek. Pada postingan saya sebelumnya merupakan contoh Draft Dokumen yang bersumber dari Anggaran ADD Tahun 2019, selanjutnya contoh Draft Dokumen yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019. Berikut ini kalian silahkan klik download bagian dokumen yang anda perlukan: Draft Berita Acara Musyawarah Desa rencana penggunaan DD Tahun 2019, Download Draft Lampiran BA Musdes rencana penggunaan DD Tahun 2019,  Download Draft Permohonan penyaluran anggaran DD Tahun 2019,  Download Draft Rekomendasi penyaluran DD Tahun 2019,  Download Draft Lembar pengesahan penyaluran DD Tahun 2019,  Download Draft Berita Acara veryfikasi  validasi penyaluran DD Tahun 2019,  Download   Mudah-mudahan postingan ini bermanfaat untuk kalian....