kop |
SURAT
TUGAS
Nomor : 141.1/ ST. -Des/ 201...
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk kelancaran pembangunan di Desa
..............., sehingga tercapai target pembangunan desa yang optimal maka
perlu dibentuk Tim pengawas keamanan pelaksanaan kegiatan pengurugan
alun-alun dan jalan lingkungan Desa Karangkendal.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud Pada huruf “a” maka perlu menugaskan Tim Pengawas keamanan pelaksanaan
kegiatan pengurugan alun-alun dan jalan lingkungan Desa Karangkendal. dengan
Surat Tugas Kuwu Karangkendal
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Desa;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Keuangan Desa yang bersumber
dari APBN;
|
Kepada
|
:
|
1.
Nama : .....................
Alamat : RT.../RW... Ds.................. Kec.......... Kab...........
2.
Nama : ..................
Alamat : RT.../RW... Ds................ Kec.......... Kab...........
3.
Nama : .......................
Alamat : RT.../RW...Ds................. Kec........... Kab..........
|
Untuk
|
Menjalankan Tugas sebagai pengawas dan pengkoordinir pelaksanaan
kegiatan Pegurugan alun-alun dan jalan lingkungan di Desa .................., dan
kepada Anggota Tim Pengawas Keamanan diberikan honor sesuai kemampuan
keuangan desa.
|
|
Surat Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
||
Ditetapkan di : ..............................
Pada Tanggal : 201...
Kuwu ........................
.............................
Komentar
Posting Komentar